Rabu, 18 April 2012

Pendekatan Hukum untuk Keamanan Dunia Maya di Indonesia

Perkembangan internet selain membawa kemajuan yang positif terhadap penggunanya akan informasi ternyata juga berbanding lurus dengan perkembangan kejahatannya. Teknik-teknik kejahatannya semakin canggih dan terus berkembang. Pemanfaatan TI yang berhubungan dengan layanan kepentingan umum, Perusahaan, maupun Lembaga-lembaga profit dan Non Profit bila infrastruktur atau data-data didalamnya dirusak tentunya akan menyusahkan banyak pihak dan merugikan baik dari sisi materiil maupun imateriil. Karena itu diperlukan payung hukum yang bisa menindak pelaku cybercrime dan bisa melindungi pengguna / pelaku TI khususnya di Indonesia yang prosentase pengguna internetnya cukut tinggi peningkatannya dari tahun ke tahun.
Bentuk-bentuk kejahatan dunia maya yang sering terjadi dan tertinggi di Indonesia menurut Roy Suryo sebagai salah satu perancang UU ITE adalah 1. Pencurian Kartu Kredit; 2. Memasuki, Memodifikasi atau Merusak Homepage; 3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
1.  Pencurian Nomor Kartu Kredit (Carding)
Pencurian kartu kredit atau Carding merupakan cybercrime yang terbesar di Indonesia. Modus biasanya pelaku memesan barang di Internet dan membayarnya dengan menyalah gunakan kartu kredit milik orang lain.
2.  Memasuki, Memodifikasi atau Merusak Homepage (Deface)
Kasus yang terheboh adalah Dani Firmansyah aka XNUXER berhasil memanipulasi situs KPU dengan teknnik SQL Injection. Teknik ini menurut ane biasa saja, tetapi sangat ampuh untuk mendeface situs-situs yang rawan keamanannya. Belum lama Situs Dephub, Depkominfo, dan POLRI dideface dalam waktu bersamaan oleh cracker yang ternyata berdomisili di Batam dengan mengubah halaman depan situs itu dengan foto manipulasi Pakar Telematika yang sekarang menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat itu. J
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang sering terjadi adalah mengirim virus melalui email. Kita tentu tidak kaget lagi dengan virus-virus lokal seperti Brontok, Riani Jangkaru, My Love Kangen dll. Berikut ini kutipan dari Yohanes Nugroho yohanes@gmail.compengajar di Jurusan Teknik Informatika Sekolah Tinggi Elektro dan Informatika Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar